Brilio.net - Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai dilaksanakan Selasa (20/12) dengan keputusan ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (27/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi tak sesuai materi perkara. "Kami mohon majelis hakim menolak permohonan terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya. Juga menyatakan surat dakwaan sah," kata Ali.
Menanggapi hasil sidang lanjutan, Ketua Tim Pemenangan Basuki-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi mengaku tak ingin banyak komentar. Namun, dia berserta tim akan mempersiapkan diri untuk sidang selanjutnya pada 27 Desember 2016.
"Hasil persidangan, eksepsi kita nggak diterima, kita kan masih dikasih waktu satu minggu lagi, tanggal 27 sidang lagi. Kita ikuti proses hukum saja, yang terbaik untuk bangsa," katanya di PN Jakarta Utara, tempat berlangsungnya sidang.
Recommended By Editor
- Sabun susu bikin momen mandi lebih calming, ini kata Lervia yang jadi pionirnya sejak 24 tahun lalu
- Sidang lanjutan, staf ganteng Ahok tak boleh masuk
- Foto Ahok dipeluk kakak angkatnya usai sidang ini tuai simpati
- Ini penyebab Ahok menangis saat bacakan nota keberatan
- Sidang perdana, Ahok bacakan Nota Keberatan
- Hadiri sidang perdana, massa pro dan kontra Ahok dipisahkan Barracuda
































