foto: Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Dalam menyusun putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi contoh bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar," terang hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, dengan tuntutan penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo
- Jaksa tuntut Putri Candrawathi hukuman penjara 8 tahun, dikurangi masa tahanan
- Anak Ferdy Sambo lulus sidang sarjana kedokteran dari universitas top, gegara judul skripsi ini
- Sang ayah dipenjara, anak Ferdy Sambo tulis ucapan menyentuh


