Pada dasarnya kewajiban memiliki beberapa jenis, menurut George dalam Mujiwati (2020), berikut ini penjelasan mengenai jenis kewajiban.
1. Kewajiban mutlak.
Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak atas orang lain atau pihak lain.
2. Kewajiban publik.
Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Contohnya, kewajiban untuk mentaati dan patuh terhadap peraturan undang-undang dasar dan hukum pidana.
3. Kewajiban positif dan negatif.
Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki untuk tidak melakukan sesuatu.
4. Kewajiban umum dan khusus.
Kewajiban umum atau universal adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sementara kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.
5. Kewajiban primer.
Kewajiban primer merupakan sesuatu yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, contohnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer dapat timbul akibat adanya perbuatan melawan hukum, seperti halnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Recommended By Editor
- Sabun susu bikin momen mandi lebih calming, ini kata Lervia yang jadi pionirnya sejak 24 tahun lalu
- Pengertian hipertensi menurut ahli dan cara menanganinya
- CV adalah, pahami jenis, keunggulan, dan kekurangannya
- Kuesioner adalah teknik pengumpulan data, pahami jenis & cara buatnya
- Norma adalah, ketahui fungsi, tujuan, tingkatan, dan jenisnya
- Orientasi adalah, ketahui tujuan, fungsi, dan jenisnya

































