- 1. Awal Mula: Pernyataan Hotman Saat Jumpa Pers di Kejagung
- 2. Forum Pemred Nilai Sikap Hotman Tidak Profesional
- 3. PWI Pusat Ikut Sesalkan Pernyataan Hotman
- 4. Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf lewat Media Sosial
- 5. Klarifikasi Kronologi Versi Hotman Paris
- FAQ Seputar Kasus Hotman Paris dan Etika Jumpa Pers
Brilio.net - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan setelah caranya merespons pertanyaan wartawan dalam jumpa pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kecaman dari organisasi pers. Berikut rangkuman kronologi peristiwa tersebut hingga permintaan maaf yang disampaikan Hotman dikutip brilio.net dari Liputan6 dan Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
1. Awal Mula: Pernyataan Hotman Saat Jumpa Pers di Kejagung
Peristiwa bermula saat Hotman, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan kalimat "Lu punya otak, enggak?" saat ditanya soal perasaan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka.
2. Forum Pemred Nilai Sikap Hotman Tidak Profesional
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Retno Pinasti menyampaikan penyesalan lewat pernyataan resmi pada Minggu, 19 Juli 2026. Ia menilai cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Retno Pinasti dalam pernyataan resmi Forum Pemred, Minggu (19/7/2026), dilansir dari Liputan6, Senin (20/7/2026).
Retno menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan adalah bagian dari disiplin verifikasi jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Meski narasumber berhak untuk tidak menjawab, hak itu semestinya tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan.
"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak nggak', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya.
Retno turut menyinggung Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak dan kebebasan dari intimidasi. Forum Pemred pun mengimbau semua pihak untuk saling menghormati profesi dan menjunjung etika.
3. PWI Pusat Ikut Sesalkan Pernyataan Hotman
Selain Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan keprihatinan serupa. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir, dilansir dari Liputan6.
Ia menjelaskan bahwa PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya, sebab hal itu memang hak yang dijamin hukum. Namun pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas. PWI Pusat kemudian meminta Hotman memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tutup Akhmad Munir.
4. Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf lewat Media Sosial
Merespons desakan tersebut, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026).
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman menegaskan bahwa pernyataannya saat itu tidak dikutip media secara utuh, sehingga konteks di balik ucapannya perlu diluruskan.
“Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media tidak hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu," lanjutnya.
5. Klarifikasi Kronologi Versi Hotman Paris
Dalam video klarifikasinya, Hotman menjelaskan duduk perkara di balik ucapan kontroversial tersebut. Ia mengaku sempat ditanya oleh wartawan pertama soal kemungkinan adanya hidden agenda dari instansi terkait, namun ia menjawab tidak tahu karena bukan kapasitasnya untuk menjawab hal itu.
"Wartawan pertama bertanya kepada saya, 'Apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?' Saya jawab, saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, ‘apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?’. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak enggak sih?’” jelas Hotman.
Ia mengaku emosinya terpicu karena merasa sudah menjawab pertanyaan serupa berulang kali namun terus dikejar dengan pertanyaan lanjutan. Menurutnya, ia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab soal kemungkinan hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum.
"Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” katanya.
Hotman juga menegaskan tidak ada niat khusus di balik pernyataannya, dan situasi emosional saat itu dipicu oleh dua pertanyaan beruntun yang sudah ia sampaikan tidak bisa dijawabnya.
"Sekali lagi, tidak ada niat apa pun. Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab—karena saya tidak punya kapasitas untuk menjawab—tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional. Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf. Sekian dan terima kasih,” pungkas Hotman.
FAQ Seputar Kasus Hotman Paris dan Etika Jumpa Pers
1. Apa dasar hukum yang melindungi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik?
Perlindungan wartawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, yang mencakup hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas.
2. Apa itu hak tolak yang dimiliki wartawan?
Hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas atau keberadaan sumber informasi yang tidak ingin diketahui publik, demi melindungi narasumber dan menjaga kredibilitas proses jurnalistik.
3. Bolehkah narasumber menolak menjawab pertanyaan wartawan?
Boleh. Setiap narasumber punya hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan. Namun penolakan tersebut sebaiknya disampaikan dengan cara yang sopan dan tidak merendahkan profesi wartawan yang bertugas.
4. Apa peran Forum Pemred dan PWI dalam dunia jurnalistik Indonesia?
Forum Pemred merupakan wadah para pemimpin redaksi media untuk menjaga kualitas dan etika pemberitaan, sementara PWI adalah organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yang berperan membela dan melindungi insan pers dari tindakan intimidasi maupun pelecehan profesi.
5. Bagaimana prosedur ideal jika narasumber merasa keberatan dengan pertanyaan wartawan?
Narasumber dapat menyampaikan keberatan secara langsung dan santun kepada wartawan bersangkutan, atau melayangkan hak jawab maupun hak koreksi ke media terkait sesuai mekanisme yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Recommended By Editor
- Tangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris bantah motif finansial
- Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad tegaskan tidak terlibat transaksi Blueray
- Hotman Paris dapat hadiah Natal dari Prabowo Subianto, isinya bikin salfok, ini 7 potretnya
- Hotman Paris ungkap telah 25 tahun jadi pengacara Prabowo, ungkap alasan tolak tawaran menteri
- Bukan ngegombal, ini alasan tak terduga Hotman Paris rayu Raisa jadi DJ di klub malam miliknya

