Brilio.net - Kepala Rumah Tahanan Cipinang Asep Sutandar mengatakan belum mempersiapkan sel mana yang akan digunakan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Asep, saat ditelepon jaksa dia sedang melakukan seminar di Depok, Jawa Barat.
"Ini sedang dalam perjalanan ke rutan. Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," ungkap Asep.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun, dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai dengan isi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.
Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi. Saat masuk penjara ada tahapan yang akan dilakukan Ahok.
"Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu," tutur Asep.
Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. "Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan," jelas Asep.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Pengadilan perintahkan Ahok langsung ditahan
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Dinyatakan bersalah, Ahok dijatuhi hukuman penjara 2 tahun
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Massa pendukung dan penolak Ahok setia menanti sidang putusan
- Berkas putusan kasus Ahok setebal 630 halaman
- Ini harapan salah satu pelapor dalam sidang putusan Ahok hari ini

