Brilio.net - Panitia komunitas event lari di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditolak untuk ikut serta dalam acara tersebut. Klarifikasi disampaikan komunitas yang mengatasnamakan Entourage lewat unggahan di akun Instagram resminya.

Entourage Bantah Tudingan Diskriminasi dan Sampaikan Permintaan Maaf

Dalam unggahannya, Entourage membantah tudingan sengaja mendiskriminasi WNI, namun menyampaikan penyesalan atas kekecewaan yang dirasakan pihak-pihak yang gagal ikut serta dalam acara.

"Pertama dan terpenting, kami sangat menyesal atas orang-orang yang telah tersinggung dan terluka, dan kami tidak pernah bermaksud untuk tidak menghormati atau melakukan diskriminasi terhadap siapa pun," tulis Entourage dalam unggahannya, dikutip brilio.net dari Instagram @entourage.bali, Sabtu (25/7/2026).

klarifikasi panitia event lari Bali © 2026

klarifikasi panitia event lari Bali
© 2026 /Instagram/@entourage.bali; TikTok/@entourage.bali

Konsep Komunitas Digital Nomad yang Diklaim Terbuka

klarifikasi panitia event lari Bali © 2026

klarifikasi panitia event lari Bali
© 2026 /Instagram/@entourage.bali; TikTok/@entourage.bali

Entourage menjelaskan, komunitas tersebut dibangun sebagai wadah bagi para digital nomad yang baru datang ke Bali, dengan tujuan menghubungkan mereka untuk melakukan aktivitas bersama. Status sebagai digital nomad, menurut mereka, tidak ditentukan oleh kewarganegaraan, mengingat anggota Entourage berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.

Mereka juga menerangkan bahwa sebagian acara terbuka dan gratis untuk siapa saja, sementara sebagian lain memiliki persyaratan partisipasi tertentu sesuai tujuan acara.

"Beberapa acara kami selalu terbuka dan gratis untuk diikuti siapa saja, sementara yang lain memiliki persyaratan partisipasi berdasarkan tujuan acara tersebut. Misalnya, acara tertentu dirancang khusus untuk para pekerja lepas digital, sementara yang lain, seperti jalan santai dan lokakarya untuk wanita, ditujukan khusus untuk peserta perempuan," lanjut keterangan tersebut.

Klub Lari Disebut Gratis, Masalah Muncul di Acara Berbayar Pertama

Entourage menyebut klub lari yang mereka jalankan pada umumnya bersifat gratis dan terbuka tanpa perlu pendaftaran. Persoalan justru muncul pada acara khusus bertajuk Disco Silent Run yang digelar Rabu (22/7/2026) lalu, yang merupakan acara berbayar pertama mereka.

Dalam acara tersebut, Entourage mengklaim peserta WNI justru menjadi mayoritas dengan persentase mencapai 25 persen. Meski demikian, mereka mengaku menghadapi kendala teknis pada sistem persetujuan otomatis untuk grup WhatsApp serta acara yang sempat non-aktif.

"Meskipun kami mencoba menciptakan tempat di mana para digital nomad dapat bertemu, terjadi bias yang menyebabkan beberapa (dan bukan semua) nomor +62/orang Indonesia ditolak secara tidak benar," katanya.

Stop Sementara Kegiatan dan Janji Perbaikan

Entourage menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunitas yang inklusif dan memberikan kontribusi positif bagi Bali, salah satunya lewat kolaborasi rutin dengan pengusaha dan badan amal lokal setiap pekan.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan dan tudingan diskriminasi yang muncul, Entourage menyatakan telah menghentikan sementara seluruh acara dan kegiatannya.

"Kami menghentikan sementara semua acara dan kegiatan kami. Kami bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan berjanji akan melakukan perubahan nyata ke depannya," tulis pihak panitian dalam keterangan yang sama.

klarifikasi panitia event lari Bali © 2026

klarifikasi panitia event lari Bali
© 2026 /Instagram/@entourage.bali; TikTok/@entourage.bali

klarifikasi panitia event lari Bali © 2026

klarifikasi panitia event lari Bali
© 2026 /Instagram/@entourage.bali; TikTok/@entourage.bali

Ringkasan Duduk Perkara

Tudingan diskriminasi ini bermula dari tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial, memperlihatkan penolakan terhadap seseorang yang mengaku WNI, sementara pengajuan dari warga negara Jerman diterima. Kondisi ini memicu protes warganet, termasuk anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang mendesak Imigrasi Bali dan Polda Bali turun tangan serta menyatakan telah melayangkan laporan resmi.

Merespons kasus ini, Satpol PP Kabupaten Badung menyebut belum pernah dihubungi penyelenggara dan menegaskan kegiatan di ruang publik wajib berizin. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut mengecam acara tersebut serta mencekal dua WNA asal Belanda, berinisial JAS dan HQV, yang teridentifikasi sebagai penyelenggara dan diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum kasus ini mencuat. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik diskriminasi di wilayahnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan status keimigrasian kepada kantor imigrasi.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan sistem persetujuan otomatis pada grup komunitas digital seperti yang disebut Entourage sebagai penyebab kendala teknis?

Sistem persetujuan otomatis biasanya menggunakan pengaturan atau bot tertentu untuk menyaring permintaan bergabung berdasarkan parameter yang telah ditentukan, dan jika parameter tersebut keliru disusun, sistem berpotensi menolak permintaan secara tidak akurat tanpa campur tangan manusia secara langsung.

2. Apa konsekuensi yang bisa dihadapi sebuah komunitas jika terbukti melakukan diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik Indonesia?

Komunitas yang terbukti melakukan diskriminasi dapat menghadapi sanksi sosial berupa penolakan publik, serta berpotensi menghadapi proses hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia.

3. Bagaimana biasanya proses evaluasi izin keramaian bagi komunitas yang ingin kembali menggelar kegiatan setelah sempat dihentikan sementara?

Penyelenggara umumnya perlu mengajukan permohonan izin baru kepada kepolisian dan instansi terkait, disertai penjelasan mengenai perbaikan yang telah dilakukan, sebelum kegiatan yang sempat dihentikan dapat kembali digelar secara resmi.

4. Apa perbedaan mendasar antara komunitas sosial informal dan penyelenggara event resmi dalam konteks aturan keramaian di Indonesia?

Komunitas sosial informal umumnya tidak wajib mengurus izin selama tidak melibatkan massa besar atau ruang publik secara eksklusif, sementara penyelenggara event resmi yang melibatkan unsur komersial, hiburan, atau penggunaan jalan wajib memenuhi prosedur perizinan keramaian yang berlaku.

5. Bagaimana cara masyarakat memverifikasi kebenaran sebuah tangkapan layar yang beredar viral di media sosial sebelum menyimpulkan suatu tudingan?

Masyarakat disarankan untuk menelusuri sumber asli percakapan, memeriksa konteks lengkap sebelum dan sesudah tangkapan layar diambil, serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait sebelum menyimpulkan suatu tudingan sebagai fakta.

6. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan digital nomad?

Digital nomad adalah istilah untuk pekerja yang menjalankan pekerjaannya secara jarak jauh menggunakan perangkat digital dan koneksi internet, sehingga memungkinkan mereka bekerja sambil berpindah-pindah lokasi tanpa terikat pada satu kantor atau kota tertentu. Profesi yang umum dijalani kelompok ini antara lain pekerja lepas (freelancer), konsultan, kreator konten, hingga karyawan perusahaan yang bekerja secara remote.