Brilio.net - Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Selasa (27/12).
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim. "Kami sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kami terima," kata Tri, di gedung PN kepada media.
Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.
Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir.
Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Pantauan brilio.net di lapangan, ruang sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakut sudah dipenuhi pengunjung sejak pukul 07.00 WIB. Mereka berasal dari sejumlah elemen, di antaranya organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), relawan pendukung Ahok dan kerabat Ahok, salah satunya kakak angkat Ahok, Andi Analta. Di luar gedung, ratusan orang lainnya juga turut mengawal sidang Ahok.
Pada sidang kedua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- JPU menolak eksepsi, sidang Ahok dilanjutkan 27 Desember
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Ini penyebab Ahok menangis saat bacakan nota keberatan
- Hadiri sidang perdana, massa pro dan kontra Ahok dipisahkan Barracuda
- Ini Dwiarso Budi Santiarto, sosok hakim ketua persidangan kasus Ahok
- Sidang perdana, Ahok bacakan Nota Keberatan

